Sofwan Hadi

Mengenal Peran dan Tanggung Jawab Bursa Kerja Khusus

Cover Image for Mengenal Peran dan Tanggung Jawab Bursa Kerja Khusus

Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum, pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK). Hal tersebut disampaikan oleh Riyanto, S.Sos, Pengantar Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo dalam diskusi bertajuk “Mengenal Peran dan Tanggung Jawab BKK dalam Layanan Penempatan Kerja Lulusan SMK” pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Forum diskusi ini merupakan bagian dari pertemuan rutin peserta program “Penguatan SMK dalam Mencegah Perekrutan yang Eksploitatif” di Kabupaten Wonosobo. Program ini merupakan kolaborasi antara Yayasan INFEST Yogyakarta bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo dengan dukungan Responsible Business Alliance (RBA). Sebagian dari peserta program merupakan guru pengampu BKK di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Wonosobo.

Dalam pemaparannya, Riyanto menjelaskan bahwa BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya. Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI). “Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan,” terang Riyanto.

Dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Untuk personil, BKK sekurang-kurangnya mempunyai personil yang menangani informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan, serta perantaraan kerja. Untuk informasi pasar kerja, BKK idealnya mempunyai data kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja. Di dalamnya termasuk jumlah dan kompetensi pencari kerja serta kualifikasi jabatan dalam lowongan kerja. Penyuluhan dan bimbingan bertugas untuk memberikan informasi mengenai kondisi dunia kerja serta bimbingan untuk memilih bidang yang sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki. Sementara perantaraan kerja bertugas untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja sampai dengan terciptanya hubungan kerja.

Terkait larangan BKK, Riyanto mengutip Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa BKK dilarang menempatkan tenaga kerja di luar alumninya dan/atau tenaga kerja ke luar negeri. Menurut Riyanto, untuk penempatan kerja ke luar negeri, BKK bisa bekerjasama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sementara, mengenai penempatan kerja di luar alumni menjadi diskusi yang hangat. Tri Sumarni, pengurus BKK dari SMK Muhammadiyah 1 Wonosobo sering dihubungi oleh lulusan SMK lain untuk mengakses lowongan kerja. Hal yang sama juga disampaikan oleh Indariyati, pengelola BKK SMK Gema Nusantara Wonosobo.

“Seringkali, lulusan dari SMK tanya soal lowongan kerja ke kami. Kami sering menyarankan untuk menghubungi BKK dari sekolahnya terlebih dahulu. Ada kalanya, BKK sekolah yang bersangkutan tidak begitu aktif atau tidak responsif ketika dihubungi,” terang Indariyati.

Merespon hal tersebut, Riyanto tidak menyanggah dan memaklumi bahwa kondisi di lapangan memang seringkali jauh dari ideal. Di konteks Kabupaten Wonosobo, lulusan seringkali menghubungi BKK dari SMK lainnya untuk mengakses lowongan kerja. “Di Wonosobo, ada yang namanya Forum Komunikasi BKK yang dibentuk dan disepakati oleh seluruh kepala sekolah. Jadi, para lulusan SMK sebenarnya bisa mengakses dan mendaftarkan lowongan pekerjaan melalui forum BKK ini,” terang Riyanto.


Artikel Terkait