Sofwan Hadi

Menuju Koperasi Tenaga Kerja Indonesia

Cover Image for Menuju Koperasi Tenaga Kerja Indonesia

Koperasi merupakan bentuk gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi memiliki semangat kebersamaan, solidaritas, kepedulian, dan berdaya bersama. Untuk itulah, semangat berkoperasi tidak sebatas semangat untuk memperoleh keuntungan finansial semata untuk beberapa orang saja, melainkan bermanfaat bagi lebih banyak anggota.

Untuk itulah, pada 6-7 Mei 2024, Yayasan INFEST Yogyakarta bersama sepuluh perwakilan Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) dari Kabupaten Blitar dan Ponorogo belajar mengenai tata kelola koperasi serta memusyawarahkan rencana pendirian Koperasi Tenaga Kerja Indonesia. Pada hari pertama, kami belajar mengenai tata kelola koperasi dari Koperasi Simpan Pinjam CU Cindelaras Tumangkar dan Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.

Sudarwanto, salah seorang pendiri CU Cindelaras Tumangkar mengisahkan bahwa koperasi ini mulai dirintis pada 2006. Berawal dari 16 orang dan modal awal dari anggota sebanyak 11 juta.Mulanya berangkat dari semangat memberdayakan para anggota yang sebagian besar merupakan petani kecil. Sistem dan kelembagaan ekonomi pada waktu itu, dipandang tidak terlalu berpihak kepada orang miskin. Dari situ, mereka bekerjasama untuk mendirikan sebuah lembaga ekonomi yang memiliki keberpihakan kepada petani kecil dan orang miskin.

“CU (Cindelaras Tumangkar) lahir dari komunitas petani dan pedagang kecil. Dalam pertemuan kami membahas cara mengatasi persoalan kehidupan sehari-hari dengan membangun pemahaman menolong dan perbaikan layanan hidup. Keberpihakan melalui analisis sosial menjadi cara kami membaca dan merencanakan agenda ke depan,” terang Sudarwanto.

Kini, anggota CU Cindelaras telah mencapai 4.600 orang dengan aset mencapai 66 miliar. Selain memberikan layanan keuangan melalui usaha simpan pinjam, CU juga memberdayakan anggota melalui pendidikan keuangan dan kewirausahaan.

Selain CU Cindelaras Tumangkar, kami juga belajar dari Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (Kopma UNY). Koperasi yang dikelola oleh mahasiswa ini telah didirikan sejak 1982 dan masih terus berkembang hingga hari ini. Drs Supriyanto, selaku pembina Kopma UNY mengatakan bahwa koperasi ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk belajar kewirausahaan. Secara mandiri, Kopma UNY turut mengelola toko swalayan yang memenuhi kebutuhan mahasiswa dengan jumlah pengunjung 2000 per hari.

Dari dua contoh koperasi tersebut turut menguatkan niatan komunitas pekerja migran Indonesia di Kabupaten Blitar dan Ponorogo untuk saling menguatkan dan bekerjasama membentuk kelembagaan ekonomi yang memberdayakan anggota yang terdiri dari pekerja migran, purna pekerja migran dan keluarganya. “Jika selama ini koperasi mempunyai citra yang tidak terlalu baik di masyarakat, pada hari ini, kita bertemu dengan contoh koperasi yang dikelola dengan baik serta membawa manfaat nyata kepada anggotanya,” terang Suliyati, ketua KOPI Desa Sumberagung, Blitar, Jawa Timur.

Menyiapkan Rencana Koperasi Tenaga Kerja Indonesia

Pelindungan dan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu aspek pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 selain aspek sosial dan hukum. Sejak 2018, Yayasan INFEST Yogyakarta turut mengupayakan terwujudnya pelindungan pekerja migran Indonesia sejak dari desa dengan pembelajaran di Kabupaten Blitar dan Ponorogo, Jawa Timur. Pada aspek sosial, Yayasan INFEST Yogyakarta turut membidani lahirnya Komunitas Pekerja Migran Indonesia di sepuluh desa. Pada aspek perlindungan hukum, layanan penanganan dan pendampingan kasus pekerja migran Indonesia turut diupayakan oleh komunitas.

Sementara pada aspek pemberdayaan ekonomi, sejak 2020, KOPI di delapan desa telah merintis usaha ekonomi kolektif. Usaha dipilih berdasarkan analisis peluang dan potensi di masing-masing desa. Usaha kolektif ini didesain, selain untuk mendorong ekonomi anggota, juga untuk mendukung kemandirian komunitas pekerja migran dalam melakukan peran-peran sosialnya.

Mulai tahun 2024, kelembagaan komunitas pekerja migran dan usaha ekonomi akan diperluas dengan membentuk kelembagaan di tingkat kabupaten. Irsyadul Ibad, Direktur Yayasan INFEST Yogyakarta menyampaikan, pembentukan Komunitas Pekerja Migran di tingkat kabupaten di Blitar dan Ponorogo dimaksudkan untuk memperluas manfaat. “Dengan begitu, teman-teman perlu memperkuat dan menata keorganisasian di tingkat desa sembari menyiapkan kelembagaan di tingkat kabupaten,” terangnya.

Sementara, Koperasi Tenaga Kerja Indonesia akan menjadi wadah ekonomi bersama. Para perwakilan pengurus KOPI dari Blitar dan Ponorogo juga melakukan peluang usaha bersama di tingkat kabupaten. Mereka bersama-sama mendiskusikan dan memetakan peluang usaha apa saja yang bisa dilakukan dan dikembangkan.

Untuk menuju pada rencana pembentukan Koperasi Tenaga Kerja Indonesia, pada hari kedua, Yayasan INFEST Yogyakarta bersama perwakilan sepuluh KOPI di Blitar dan Jawa Timur, juga turut belajar mengenai prinsip, nilai, dan tata cara pendirian koperasi. Jumiyadi, Konsultan Perkoperasian dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan bahwa sebagian dari prinsip koperasi adalah keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, bekerjasama, dan memberikan pendidikan bagi anggota.

“Koperasi bisa tumbuh dan berkembang jika pengurusnya bekerja dengan baik, anggota yang aktif, dan usahanya sehat,” terang Jumiyadi.


Artikel Terkait