Infest Yogyakarta

Desa Menjadi Subjek Pembangunan

Cover Image for Desa Menjadi Subjek Pembangunan

Yogyakarta- Isu desa selalu menarik dan menjadi perhatian di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Beberapa aturan atau regulasi mengenai desa pun dibuat, mulai dari Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1979 dan PP nomor 72 tahun 2005. Masing-masing regulasi tersebut untuk mendorong kemandirian desa. Tetapi pada kenyataannya sampai saat ini desa sendiri masih belum bisa mandiri.

Negara secara nyata masuk desa melalui UU Nomor 5 tahun 1979. Di sini negara menyeragamkan dan mengendalikan desa secara hierarkis dan sistematis. Negara kemudian menggandeng pemilik modal dan hutang luar negeri untuk menguasai desa melalui program pembangunan desa terpadu dengan janji mengangkat rakyat desa dari keterbelakangan, kebodohan dan kemakmuran.

Salah satu kebijakan satu arah dan terpusat oleh negara saat itu adalah revolusi hijau pertanian. Revolusi hijau dikembangkan untuk menciptakan swasembada beras. Tetapi, revolusi ini kemudian malah membalikan pertanian tradisonal menjadi pertanian yang bergantung pada pupuk.

“Pada akhirnya agenda pembangunan tak membuahkan hasil seperti yang dijanjikan, kecuali mengubah fisik desa yang membuka kemudahan transaksi ekonomi,” ujar Farid Hadi, dalam acara seminar Desa Mandiri Menuju Kabupaten Impian (25/5/2015).

Menurut Farid Hadi, desa memasuki babak baru ketika desentralisasi dan demokratisasi mengalami kebangkitan. UU nomor 32 rahun 2004 sedikit memberi ruang bagi euforia kebangkitan semangat lokalitas dan otonomi desa. Perbicangan mengenai UU desa sebenarnya sudah ada sejak dari tahun 80-an, tetapi baru intensif dibicarakan pada 2007. Insiasi undang-undang desa yang diperjuangkan masyarakat sipil termasuk panjang.

Tahun 2014 lahirlah UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa digadang-gadang bisa memberikan kemandirian pada desa. UU ini merekognisi asas keragaman desa. Desa mempunyai tugas mengelola kewenangan desanya sendiri. Hal yang bisa dibicarakan dan diselesaikan di desa, seperti bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan. Harapannya desa menjadi aktif dan menjadi subjek pembangunan. []


Artikel Terkait