Infest Yogyakarta

Pemdes Kucur Sosialisasikan UU Desa, Permendagri dan Permendesa

Cover Image for Pemdes Kucur Sosialisasikan UU Desa, Permendagri dan Permendesa

Menyambut implementasi Undang-undang Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa ) nomor 1 ahun 2015 tentang Kewenangan Desa kepada tokoh masyarakat. Kepala Desa Kucur, Abdul Karim menekankan pentingnya pemahaman UU Desa dan peraturan turunan lainnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan Jumat (06/03/2015) itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, diantaranya BPD, LPMD, PKK, Kepala Dusun, RW, RT tokoh perempuan dan tokoh masyarakat desa Kucur. Suasana hangat dengan sajian teh, kopi dan makanan khas perdesaan sembari mendengarkan pemaparan kepala desa. Acara sosialisasi ini dimulai pukul 20.00 dan berakhir 23.00 WIB.

Kepala Desa Kucur, Abdul Karim mengawali sosialisasi dengan mengurai sekilas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sosialisasi lebih fokus pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Permendesa tentang desa. Dilihat dari materi yang disampaikan, Karim rupanya sudah mengidentifikasi beberapa pasal dan bab penting dalam peraturan turunan UU Desa tersebut.

Pada saat pembahasan Permendagri, Karim banyak membahas format penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sesuai dengan Permendagri 114. Bahkan, ia telah memasukkan beberapa data yang sudah dihimpun tim RPJMDes sebelumnya pada format Permendagri 114. Memang, jika mengikuti format Permendagri 114 ini, tim RPJMdes membutuhkan waktu yang agak panjang.

Segala sesuatu yang menjadi potensi desa harus terinput sesuai dengan format yang ada. Karim menyampaikan kepada peserta bahwa, “Jika mengikuti form yang ada pada peraturan yang baru memang membutuhkan kerja keras kita semua, namun akan mempermudah pemerintah desa dalam pengerjaannya”. Menurut laki-laki paruh baya ini, perencanaan adalah ruh dari pembangunan di desa. Apabila perencanaan dilakukan dengan matang, maka pelaksanaan akan semakin mudah.

Sebagai kepala desa, Karim belum terlalu memperdulikan besaran dana yang akan diterima Desa Kucur. Ia beserta Pemerintah Desa Kucur lebih fokus untuk mempersiapkan rencana kerjanya. Ia menambahan, apabila semua rencana kerja dan kebutuhan desa sudah terangkum dengan benar pada RPJMdes, maka berapapun uangnya tinggal menyesuaikan. Pemerintah Desa Kucur tidak akan kebingungan untuk mencari program ketika ada anggaran masuk ke desa karena semuanya sudah diinventarisir di RPJMdes. Baginya, berdarah-darah dalam penyusunan RPJMDes itu lebih ringan daripada kebingungan di kemudian hari.

“Apakah bapak-bapak dan ibu-ibu ini sepakat kita sedikit berdarah-darah di awal?” tanya Karim. “Sepakat pak,” jawab warga serempak.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan Permendesa nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Desa. Pada kesempatan ini, Karim banyak mengupas poin-poin penting kewenangan desa. Kewenangan desa berskala desa yang bisa dilakukan antara lain, bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Karim menekankan kepada perangkat desa bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan administrasi desa seperti pembuatan surat pengantar, surat keterangan dan surat rekomendasi. Karena menurutnya, aturan tentang pungutan desa ini secara tegas diatur dalam Bab V Pasal 22 Permendesa 1 tahun 2015. “Mulai Senin besok, perangkat tidak boleh memberikan pungutan kepada masyarakat yang mengurus surat, KTP, KK dan lain sebagainya,” tegasnya. Dia meminta kepada peserta yang hadir untuk mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat yang tidak hadir dalam acara malam itu. (edi)


Artikel Terkait